|
|
|
|
|
||||
|
1
SPT
|
Pembetulan SPT
Tahunan
Dalam
hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar (Pasal 8 ayat 2 UU KUP)
|
2%
(dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak
jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
2
SPT
|
Pembetulan SPT Masa
Dalam
hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak
menjadi lebih besar (Pasal 8 ayat 2a UU KUP
|
2%
(dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak
jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
3
Pembayaran
|
Pembayaran SPT
Tahunan
Pembayaran
atau penyetoran pajak kurang bayar sesuai SPT Tahunan yang dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, (Pasal 9 ayat 2a UU
KUP)
|
2%
(dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran
sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
4
|
Pembayaran atau penyetoran pajak yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa, (pasal 9 ayat 2a)
|
2% (dua persen) per bulan yang
dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai
dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
5
Pembayaran
|
Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan
lain pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB pasal 13 ayat 2
|
2%
(dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB
|
Diterbitkan
SKPKB
|
||||
|
6
|
Wajib
Pajak diterbitkan NPWP dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan (Pasal 13 ayat 2 UU
KUP)
|
2%
(dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB
|
Diterbitkan
SKPKB
|
||||
|
7
|
Penerbitan
SKBKB dapat dilakukan apabila Jangka
waktu 5 (lima) tahun telah lewat, Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 13 ayat 5
|
48%
(empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
|
Diterbitkan
SKPKB
|
||||
|
8
|
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila
a.
Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
Dari
hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung
Pasal 14 ayat 3 UU KUP |
2% (dua persen) per bulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
9
|
PKP
yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya.
Pasal
14 ayat 5 UU KUP
|
2%
(dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari
tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak
sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
10
|
Apabila
jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, WP dipidana karena melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum pasal 15 ayat 4 UU KUP
|
48%
(empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar, yang ditambahkan dalam SKPKBT
|
Diterbitkan
SKPKBT
|
||||
|
11
|
Apabila
·
SKPKB
atau
·
SKPKBT,
serta
·
Surat
Keputusan Pembetulan,
·
Surat
Keputusan Keberatan,
·
Putusan
Banding atau
·
Putusan
Peninjauan Kembali,
yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh
tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar
Pasal
19 ayat 1 UU KUP
|
2%
(dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau
tanggal diterbitkannya Surat Tagihan
Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
12
|
Wajib
Pajak diperbolehkan mengangsur atau
menunda pembayaran pajak (Pasal
19 ayat 2 UU KUP)
|
2%
(dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
|
Dalam
hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata
penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang
sebenarnya terutang pasal 19 ayat 3 UU KUP
|
2%
(dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu
penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan
pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
Sanksi
Denda
|
|||||||
|
1
|
Apabila
SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktunya Pasal 7 UU dan 14 C UU KUP
|
a.
Rp500.000,00
untuk SPT Masa PPN.
b.
Rp
100.000,00 Untuk SPT Masa lainnya dan SPT Tahunan WP OP
c.
Rp1.000.000,00 untuk SPT WP Badan
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
2
|
WP
telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan penyidikan mengenai
adanya ketidakbenaran yang dilakukan WP terhadap ketidakbenaran perbuatan WP
tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila WP dengan kemauan sendiri
mengungkapkan ketidakbenar an perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang (pasal 8 ayat 3
UU KUP)
|
150%
(seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
|
Membayar
dengan SSP
|
||||
|
3
|
a. Pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai PKP,
tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
b.
Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai PKP
yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain
·
Identitas
Pembeli sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 5 UU PPN 1984 dan perubahannya
·
Identitas
Pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat 5
huruf b dan huruf g UU PPn 1984 dan perubahnnya dalam penyerahan dilakukan
oleh PKP pedagang eceran
c.
PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
(pasal 14 ayat 4 UU KUP)
|
2%
X Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
|
|
||||
|
4
|
Dalam
hal Keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak tidak
mengajukan banding
|
50%
(lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
5
|
Dalam
hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar
|
100%
(seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan
pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
|
Diterbitkan
STP
|
||||
|
6
|
Penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah Wajib
Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak
seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda
sebesar
|
4
(empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak
seharusnya dikembalikan
|
Dibayar
dengan SSP
|
||||
|
Sanksi Kenaikan
|
|||||||
|
1
|
Pajak
yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
|
50%
(lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib
Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan
|
Membayar
dengan SSP
|
||||
|
2
|
SPT tidak disampaikan dalam
jangka waktu ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan
pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
|
a.
50%
(lima puluh persen) dari Pph yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun
Pajak
b.
100%
(seratus persen) dari Pph yang
ü tidak atau kurang
dipotong,
ü tidak atau kurang
dipungut, tidak atau kurang disetor, dan
ü dipotong atau
dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
|
Disetorkaan
dengan SKPKB
|
||||
|
3
|
berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan Ppn BM ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai
tarif 0% (nol persen);
|
100%
(seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
|
Disetorkaan
dengan SKPKB
|
||||
|
4
|
Apabila
kewajiban Pembukuan dari hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau
Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang
terutang pasal 13 ayat 3 UU KUP
|
a.
50%
(lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar
dalam satu Tahun Pajak
b.
100%
(seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong,
tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau
dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
c.
100%
(seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
|
Diterbitkan
dengan SKPKB
|
||||
|
5
|
Wajib
Pajak yang karena kealpaannya
ü tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan atau
ü menyampaikan SPT,
tetapi isinya
·
tidak
benar atau
·
tidak
lengkap, atau
·
melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar
sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama
kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang
|
200%
(dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan
melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
|
Diterbitkan
dengan SKPKB
|
||||
|
6
|
Ditemukan
data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah
dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan
|
100%
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
|
|
||||
|
7
|
Diterbitkan
SKPKB atas SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
terhadap WP dengan Kriteria Tertentu (Pasl 17 UU KUP) dan WP dengan
persyaratan tertentu (pasal 17 d UUKUP)
|
100%
dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. Psl 17 c dan 17d UU KUP
|
SKPKB
|
||||
|
Pidana
Penjara
|
|||||||
|
1
|
|
|
|
||||
|
1
|
Setiap orang yang
dengan sengaja:
a. tidak
mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak;
c. tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap;
e. menolak untuk
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.
memperlihatkan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan
seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g. tidak
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan
atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. tidak menyimpan
buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan
dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola
secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line
di Indonesia wajib disimpan selama 10 (sepuluh)
tahun di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i. Tidak menyetorkan
pajak yang telah dipotong atau dipungut
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana
dengan
|
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar.
|
|||||
|
2
|
Seseorang
melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 29 ayat 2)
|
Pidana sebagaimana
dimaksud pasala 9 ayat (1) 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi
pidana sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani
pidana penjara yang dijatuhkan
|
|||||
|
3
|
Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi
atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, Pasal 39 ayat 3 UU KUP
|
dipidana penjara
ü paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun dan
ü denda paling sedikit 2 (dua) kali
·
jumlah restitusi
yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau
·
pengkreditan yang
dilakukan dan
paling banyak 4
(empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/
atau kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan
|
|||||
|
4
|
Setiap orang yang
dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan
ü faktur pajak,
ü bukti pemungutan pajak,
ü bukti pemotongan pajak, dan/atau
ü bukti setoran pajak
yang tidak
berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
pasal
39 UU KUP
|
dipidana dengan pidana penjara
ü paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 6 (enam) tahun serta
ü denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
pajak dalam
· faktur pajak,
· bukti
pemungutan pajak,
· bukti pemotongan pajak, dan/atau
· bukti setoran pajak dan
ü paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak
dalam
· faktur pajak,
· bukti pemungutan pajak,
· bukti pemotongan pajak, dan/atau
· bukti setoran pajak.
|
|||||
|
5
|
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang
menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34
|
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
|
|||||
|
6
|
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
juta rupiah).
|
|||||
|
Pidana
Kurungan
|
|||||||
|
1
|
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a.
tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan; atau
b.
menyampaikan Surat
Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang
pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, UU
KUP (Pasal 38 UUKUP)
|
didenda paling
sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling
lama 1 (satu) tahun.
|
|
||||
|
2
|
Pejabat yang karena kealpaanya tidak
memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
, kepadanya
,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar