Total Tayangan Halaman

Rabu, 30 April 2014

Sanksi-sanksi Dalam Perpajakan






1
SPT
Pembetulan SPT Tahunan
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (Pasal 8 ayat 2 UU KUP)
2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Diterbitkan STP

2


SPT
Pembetulan SPT Masa
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (Pasal 8 ayat 2a UU KUP
2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Diterbitkan STP

3


Pembayaran
Pembayaran SPT Tahunan
Pembayaran atau penyetoran pajak kurang bayar sesuai SPT Tahunan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, (Pasal 9 ayat 2a UU KUP)
2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Diterbitkan STP

4

Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa, (pasal 9 ayat 2a)
2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan
Diterbitkan STP

5
Pembayaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB pasal 13 ayat 2
2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB
Diterbitkan SKPKB

6

Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan (Pasal 13 ayat 2 UU KUP)
2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB
Diterbitkan SKPKB

7
Penerbitan SKBKB dapat dilakukan apabila Jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 13 ayat 5
48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
Diterbitkan SKPKB

8
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila
a.    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.    Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung
Pasal 14 ayat 3 UU KUP
2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
Diterbitkan STP

9
PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Pasal 14 ayat 5 UU KUP
2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Diterbitkan STP

10
Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, WP dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasal 15 ayat 4 UU KUP
48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, yang ditambahkan dalam SKPKBT
Diterbitkan SKPKBT

11
Apabila
·     SKPKB atau
·     SKPKBT, serta
·     Surat Keputusan Pembetulan,
·     Surat Keputusan Keberatan,
·     Putusan Banding atau
·     Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
Pasal 19 ayat 1 UU KUP
2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Diterbitkan STP

12
Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 19 ayat 2 UU KUP)
2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Diterbitkan STP


Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang pasal 19 ayat 3 UU KUP
2% (dua persen) per bulan  yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Diterbitkan STP

Sanksi Denda

1
Apabila SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktunya  Pasal 7 UU dan 14 C  UU KUP
a.         Rp500.000,00 untuk SPT Masa  PPN.
b.         Rp 100.000,00 Untuk SPT Masa lainnya dan SPT Tahunan WP OP
c.           Rp1.000.000,00 untuk SPT WP Badan
Diterbitkan STP

2
WP telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan WP terhadap ketidakbenaran perbuatan WP tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenar an perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang (pasal 8 ayat 3 UU KUP)
150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Membayar dengan SSP

3
a.    Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
b.    Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain
·      Identitas Pembeli sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 5 UU PPN 1984 dan perubahannya
·      Identitas Pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat 5 huruf b dan huruf g UU PPn 1984 dan perubahnnya dalam penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran
c.    PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak (pasal 14 ayat 4 UU KUP)

2% X Dasar Pengenaan Pajak (DPP)


4
Dalam hal Keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak tidak mengajukan banding
50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
Diterbitkan STP

5
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
Diterbitkan STP

6
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar
4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan
Dibayar dengan SSP

Sanksi Kenaikan

1
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan
Membayar dengan SSP

2
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
a.         50% (lima puluh persen) dari Pph yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
b.         100% (seratus persen) dari Pph yang
ü tidak atau kurang dipotong,
ü tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan
ü dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
Disetorkaan dengan SKPKB

3
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan Ppn BM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
Disetorkaan dengan SKPKB

4
Apabila kewajiban Pembukuan dari hasil Pemeriksaan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang pasal 13 ayat 3 UU KUP
a.     50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
b.     100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
c.     100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
Diterbitkan dengan SKPKB

5
Wajib Pajak yang karena kealpaannya
ü  tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau
ü  menyampaikan SPT, tetapi isinya
·      tidak benar atau
·      tidak lengkap, atau
·      melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang
200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Diterbitkan dengan SKPKB

6
Ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.


7
Diterbitkan SKPKB atas SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) terhadap WP dengan Kriteria Tertentu (Pasl 17 UU KUP) dan WP dengan persyaratan tertentu (pasal 17 d UUKUP)
100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. Psl 17 c dan 17d UU KUP
SKPKB

Pidana Penjara

1




1
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.  Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

2
Seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 29 ayat 2)
Pidana sebagaimana dimaksud pasala 9 ayat (1) 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan

3
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, Pasal 39 ayat 3 UU KUP
dipidana penjara
ü  paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan
ü  denda paling sedikit 2 (dua) kali
·      jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau
·      pengkreditan yang dilakukan dan
paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/ atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan

4
Setiap orang yang dengan sengaja:
a.  menerbitkan dan/atau menggunakan
ü  faktur pajak,
ü  bukti pemungutan pajak,
ü  bukti pemotongan pajak, dan/atau
ü  bukti setoran pajak
yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b.  menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
pasal 39 UU KUP

dipidana dengan pidana penjara
ü  paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta
ü  denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam
·      faktur pajak,
·      bukti pemungutan pajak,
·      bukti pemotongan pajak, dan/atau
·      bukti setoran pajak dan
ü  paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam
·      faktur pajak,
·      bukti pemungutan pajak,
·      bukti pemotongan pajak, dan/atau
·      bukti setoran pajak.


5
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

6
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pidana Kurungan

1
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a.     tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b.     menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, UU KUP (Pasal 38 UUKUP)

didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.


2
Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
































































, kepadanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar